Tanggapan Kemlu soal Netralitas Jokowi di Pilpres 2024 Disorot Komite HAM PBB
JAKARTA, iNews.id - Netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2024 disorot dalam sidang Komite HAM PBB atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024) lalu. Salah satu anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye, mempertanyakan netralitas Jokowi dalam pencalonan sang putra Gibran Rakabuming Raka.
Bacre bahkan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Sebab aturan syarat usia peserta pilpres diubah melalui putusan MK.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhammad Iqbal menegaskan sidang Komite HAM PBB bersifat dialog interaktif. Menurutnya, sidang tersebut tidak berwenang mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak.
"Sidang Komite HAM PBB mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah pertemuan rutin yang sifatnya dialog interaktif antara Komite HAM dengan negara pihak, antara lain guna mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, bukan untuk mengadili pelaksanaan HAM di antara negara-negara pihak," kata Lalu dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Dia mengatakan Komite HAM beranggotakan 18 ahli independen yang dipilih melalui pemungutan suara di PBB dan tidak mewakili pemerintah maupun badan PBB tertentu. Kehadiran Indonesia ke Komite HAM PBB, kata dia, bersifat sukarela dan diapresiasi oleh ke-18 negara tersebut.