Tanggapi Audit BPK, KPK Sebut Kinerja Pencegahan Tak Hanya Diukur dari Unit Korsupgah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan kinerja KPK tak hanya ditentukan unit koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah).
BPK sebelumnya memeriksa kinerja pada semester II 2020 atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.
Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menghormati hasil audit BPK itu. "KPK menghormati hasil audit BPK dan telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021," kata Ipi, Minggu (11/7/2021).
Ipi menyebut sudah meminta penilaian yang objektif dari pihak lain tentang kinerja fungsi pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN, Gratifikasi, Litbang, Dikyanmas, dan Korsupgah. Namun, karena keterbatasan SDM, BPK hanya mengaudit Korsupgah.
"Sehingga, menurut kami kurang tepat jika menyimpulkan efektifitas upaya pencegahan KPK hanya dengan sampel dari unit Korsupgah," tuturnya.
Ipi menegaskan KPK akan terus bekerja keras dalam penanganan kasus korupsi. Koordinasi akan dilakukan dengan pemerintah pusat hingga daerah.
"Sesuai amanah UU, KPK akan terus mengintensifkan pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan segenap mitra pemangku kepentingan," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq