JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah menjamin bahwa setiap kayu yang diproduksi dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti mengatakan, pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan dalam kerangka hukum yang ketat, termasuk melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, serta Izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).
Taliban Melarang Film, Bioskop Bersejarah Afghanistan Dihancurkan
"Kayu yang dihasilkan dari PBPH maupun PKKNK merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)," kata Laksmi dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).
Beda Deforestasi Ilegal dan Pembukaan Lahan Berizin
Laksmi menjelaskan, penting untuk membedakan antara deforestasi ilegal dengan proses pembukaan lahan yang legal. Dalam kebijakan kehutanan Indonesia, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan tanpa izin sah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Kayu Hasil Pembalakan Liar Mentawai Senilai Rp230 Miliar Disita di Gresik, Hutan 730 Hektare Nyaris Ludes
Sebaliknya, pembukaan lahan di areal PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK adalah bagian dari pengelolaan lanskap yang terukur dan legal, di mana kegiatan tersebut diikuti oleh penanaman kembali (reforestasi) untuk menjaga fungsi hutan dalam siklus berkelanjutan.
"Pemerintah tidak pernah memberikan toleransi terhadap deforestasi ilegal dan tindakan-tindakan fraud," kata Laksmi, menambahkan bahwa integritas adalah keunggulan Indonesia di pasar dunia.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto, menyoroti peran SVLK. Menurutnya, seluruh kayu berizin wajib memiliki dokumen terverifikasi SVLK, yang menjamin traceability (keterlacakan) dan prinsip kelestarian dari hulu ke hilir.
"Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia," ujar Erwan.
Dia menambahkan, SVLK terus diperkuat agar selaras dengan regulasi global, termasuk kebijakan perdagangan bebas deforestasi, namun tetap menjaga keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat lokal.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Melalui digitalisasi, Kemenhut mendorong keterbukaan data dan kolaborasi pengawasan dengan masyarakat sipil serta mitra internasional.
"Kita ingin publik dan mitra dagang internasional memiliki keyakinan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal, lestari, dan diverifikasi secara transparan. Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi," kata Laksmi Wijayanti.
Editor: Kastolani Marzuki
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku