Indonesia Masuki Era Baru Perdagangan Karbon, Bagaimana Peran Kemenhut?
JAKARTA, iNews.id - Indonesia mulai memasuki babak baru perdagangan karbon setelah pemerintah mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). SRUK berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional.
Sistem ini menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap unit karbon tercatat secara transparan, mencegah klaim ganda, sekaligus terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon). Besarnya potensi kredit karbon yang berasal dari kawasan hutan menjadikan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memegang peran sentral dalam pengelolaan dan pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, mengatakan pemerintah telah mengambil langkah yang lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan registri nasional. Menurutnya, pemilik maupun pengembang proyek tetap diberi keleluasaan memilih registri internasional, seperti VERRA, Gold Standard, dan Plan Vivo, maupun sistem registri nasional.
"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional maupun sistem registri nasional adalah pilihan yang baik," kata Hadi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Dia menjelaskan, SRUK yang diluncurkan pada 9 Juli 2026 berfungsi memantau perjalanan unit karbon mulai dari proses pendaftaran, verifikasi, hingga ditetapkan sebagai kredit karbon. Sistem tersebut juga dirancang untuk mencegah perhitungan dan pencatatan ganda serta menghubungkan unit karbon dengan Bursa Karbon Indonesia.