Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi MAKI, Ini Penjelasan Kubu Yaqut soal Double Job saat Musim Haji 2024

Sabtu, 13 September 2025 - 10:49:00 WIB
Tanggapi MAKI, Ini Penjelasan Kubu Yaqut soal Double Job saat Musim Haji 2024
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Anna juga merespons soal dugaan penerimaan Rp7 juta orang per hari yang diterima tim pengawas termasuk Yaqut selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Yaqut beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. 

"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya. 

Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK dan BPKP.

Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Kedatangannya untuk memberikan data tambahan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut