Tanggapi RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Mahfud MD: Saya Ndak Mempersoalkan
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang sedang ramai dibicarakan publik. Dia tidak mempersoalkan hal itu.
Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah lama berdiskusi terkait RUU tersebut.
Diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.
Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya," kata Mahfud MD kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).