Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Vonis Setnov, JK Ingatkan Kader Golkar Tak Korupsi

Selasa, 24 April 2018 - 15:58:00 WIB
Tanggapi Vonis Setnov, JK Ingatkan Kader Golkar Tak Korupsi
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi vonis terhadap mantan Ketua DPR yang juga politikus Partai Golkar Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP. JK memperingatkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan dengan tujuan memperkaya kelompok atau perorangan.

"Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan, karena apa yang terjadi (dengan Setnov) itu kan memperkaya diri dengan jabatan itu," ungkap Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengaku prihatin dengan vonis 15 tahun penjara untuk Setnov. Namun, kata JK, putusan tersebut tentu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim.

"Tentu prihatin, inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum," kata Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e tahun anggaran 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp500 juta," kata ketua majelis hakim Yanto, Selasa (24/4/2018).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri dari Yanto sebagai ketua majelis hakim dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Sukartono juga mencabut hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan tertentu selama beberapa waktu.

"Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan," ucap hakim Yanto.

Hakim pun menolak permohonan Setya Novanto sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) seperti dalam tuntutan JPU KPK.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut