Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Haru Fans usai Bharada E Divonis Ringan, Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:50:00 WIB
Tangis Haru Fans usai Bharada E Divonis Ringan, Bersimpuh di Kaki Orang Tua Brigadir J
Fans Bharada E menangis haru sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fans Bharada E menangis haru sambil bersimpuh di kaki kedua orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka histeris usai mendengar vonis ringan Bharada E.

Dengan mengenakan baju bertuliskan 2R dan tergambar wajah Bharada E serta kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, perempuan berambut pirang itu menangis tersedu-sedu sambil terus memeluk kedua orang tua Brigadir J. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut