Tanpa Keterangan, Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Senin (28/10/2019). Dia diperiksa terkait kasus proyek Meikarta.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sampai saat ini Bartholomeus Toto tidak hadir. KPK juga tidak mengetahui alasan tersangka kasus korupsi proyek Meikarta itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Dia menuturkan, belum dipastikan kapan Bartholomeus akan dipanggil ulang. "Belum ada," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Bartholomeus ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin (29/7/2019). Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Sebelumnya, Bartholomeus Toto membantah telah menyuap eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah mantan pejabat di Pemkab Bekasi lainnya. Suap yang dimaksudkan, yaitu untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
“Saya tidak pernah memberikan (suap itu),” kata Toto seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Editor: Kurnia Illahi