Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cucu Pendiri Napan Group Rylan Henry Pribadi Meninggal karena Kecelakaan Ski di Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ekspor Tongkol dan Tuna ke Jepang Resmi 0 Persen, Simak Syarat Pengajuannya

Minggu, 18 Januari 2026 - 04:01:00 WIB
Tarif Ekspor Tongkol dan Tuna ke Jepang Resmi 0 Persen, Simak Syarat Pengajuannya
ilustrasi ekspor (dok. Pelindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," lanjut Machmud.

Proses pengajuan ekspor diawali dengan pengiriman dokumen oleh UPI, antara lain formulir permohonan, perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran, serta pakta integritas.

Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring.

Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email [email protected] hingga 26 Januari 2026.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut