Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Mandi Idul Adha, Lengkap Bacaan Arab & Latin Beserta Tata Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya

Rabu, 14 Februari 2024 - 04:00:00 WIB
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya
Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pencoblosan Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (14/2/2024). Ada lima surat suara yang dicoblos yaitu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat suara capres-cawapres berwarna abu-abu, anggota DPR RI berwarna kuning, anggota DPRD Provinsi berwarna biru, anggota DPRD Kota/Kabupaten berwarna hijau dan anggota DPD berwarna merah. TPS dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai pukul 13.00.

Berikut Tata Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu 2024:

Kunjungi TPS tempat mencoblos;

Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

Setelah dipanggil, ambil surat suara;

Sebelum ke bilik suara, buka surat suara untuk mengecek kondisi surat suara;

Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;

Pemilih harus memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut