Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Simak Panduannya
Rabu, 14 Februari 2024 - 04:00:00 WIB
Selanjutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
Untuk surat suara coblos satu kali pada nomor, nama, foto calon, atau tanda gambar partai politik dalam satu kotak pada surat suara;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Editor: Faieq Hidayat