Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Bertemu Pramono di Balai Kota, Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Simak di Sini

Minggu, 16 Juni 2024 - 15:48:00 WIB
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban, Simak di Sini
Tata cara menyembelih hewan kurban. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Umat muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban pada hari raya Idul Adha. Ada berbagai tata cara yang perlu diperhatikan dalam menyembelih hewan kurban

Menyembelih hewan kurban merupakan memperingati ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah SWT. Menyembelih hewan kurban juga bukan hanya sebuah tradisi, tetapi ibadah yang harus dilakukan sesuai dengan aturan syariat Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 dijelaskan tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Berikut standar proses penyembelihan hewan:

1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mar'i/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/tracea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
3. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
4. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
5. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Standar alat penyembelihan:

1. Alat penyembelihan harus tajam.
2. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang.

Standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman:

1. Pengolahaan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan.
2. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan.
3. Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan nonhalal.
4. Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga penerimaan.

Lain-lain:

1. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.
2. Penyembelihan semaksimal mungkin dilakukan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.
3. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.
4. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.
- bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.
- pelaksanaannya sebagai bentuk Ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.
- pelaksanaan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.
- penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c dan d

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut