Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus Terungkap di DPR: Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI
Advertisement . Scroll to see content

TAUD Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:33:00 WIB
TAUD Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Perwakilan TAUD, Airlangga Julio di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). (Foto: Dandanaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan kesimpulan terkait kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Kesimpulan itu diminta berisi rekomendasi agar penanganan perkara Andrie Yunus dilakukan lewat peradilan umum.

"Kami mendorong juga kepada Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis dan di dalamnya mendorong adanya suatu peradilan umum dan dalam proses ini juga memanggil Jaksa Agung," ujar perwakilan TAUD, Airlangga Julio di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, kata dia, Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk menentukan suatu peristiwa yang mengandung unsur tindak pidana militer dan tindak pidana umum akan ditangani melalui peradilan militer, peradilan umum atau mekanisme koneksitas.

"Jaksa Agung menentukan ranahnya di peradilan militer, peradilan umum, atau koneksitas dan kami mendorong agar perkara ini tetap dalam peradilan umum," ucapnya.

Dalam perkara ini, Puspom TNI telah menetapkan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Akan tetapi, TAUD menduga pelaku penyiraman lebih dari empat orang.

TAUD mengaku telah mengidentifikasi 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Peran pelaku juga berhasil diidentifikasi oleh tim bedasarkan hasil investigasi internal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut