TAUD Soroti Konsultasi TNI soal Dugaan Pidana Ferry Irwandi: Lampaui Kewenangan di UU
JAKARTA, iNews.id - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Nena Hutahaean menyoroti konsultasi yang dilakukan TNI dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurut dia, apa yang dilakukan TNI telah melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).
"Dia (TNI) sebagai seorang bahwa kewenangan dia selama ini yang ada di undang-undang yaitu berkaitan langsung dengan pertahanan negara, dia sudah masuk ke ranah sipil," ujar Nena dalam program Interupsi bertajuk Ancaman Pidana untuk Ferry Irwandi di iNews, Kamis (11/9/2025).
Dia mengatakan, apa yang disampaikan Ferry di media sosial merupakan bentuk ekspresi dan penyampaian pendapat. Menurut dia, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU.
"Dari teman-teman TAUD dan koalisi masyarakat sipil melihat apa yang saat ini dilakukan Ferry sebagai bentuk dia berekspresi, dia kemudian melihat bagaimana berpendapat sebagai warga negara yang dijamin hak asasinya untuk berpendapat," tutur dia.
Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen JO Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Dia menyinggung soal adanya dugaan pidana Ferry Irwandi terkait pernyataannya.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," ujar JO Sembiring kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Ferry Irwandi pun merespons langkah TNI. Dia menegaskan tidak lari ke mana-mana.
Dia juga menanggapi soal dirinya yang disebut sulit dihubungi pihak TNI.
"Dear jenderal, saya tidak lari ke mana-ke mana, setelah nomor saya di-doxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," kata Ferry di akun @irwandiferry di Instagram, Senin (8/9/2025).
Selain itu, Ferry mengaku siap menghadapi semua permasalahan ini. Dia menegaskan dirinya bukan pengecut.
"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur ketentuan itu.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," tutur Fian, Selasa (9/9/2025).
Editor: Rizky Agustian