Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Klaim Ferry Irwandi Diduga Provokasi hingga Adu Domba Warga dengan TNI-Polri
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK

Kamis, 11 September 2025 - 17:47:00 WIB
Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Singgung Putusan MK
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Menurut dia, Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan. Dia mengatakan yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum. 

"Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Menurut Yusril, Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Kendati demikian, dia mengapresiasi sikap TNI yang berkonsultasi dengan pihak Polri.

“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut