Taufik Kurniawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pikir-Pikir
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima fee (suap) dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga dari APBN Perubahan 2016 dan 2017.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara. Menanggapi vonis hakim tersebut, KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Selama tujuh hari ke depan, lembaga antirasuah akan menganalisis terlebih dulu sebelum menentukan sikap.
“Setelah putusan ini, penuntut umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap KPK akan disampaikan berdasarkan putusan Pimpinan. Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini, majelis hakim juga mengabulkan pencabutan hak politik Taufik selama tiga tahun. Putusan itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta pencabutan hak politik politikus PAN itu selama lima tahun. Kendati demikian, KPK tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Politisi yang menduduki jabatan publik,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum Taufik Kurniawan juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Mereka akan menganalisis putusan hukum klien mereka itu. “Dalam waktu tujuh hari ini, kami akan mengkaji dan mempelajari lebih dulu secara cermat. Lalu hasil kajian kami tersebut akan kami sampaikan ke Pak Taufik,” ungkap salah satu pengacara Taufik, Deni Bakri, kepada *_iNews.id_* melalui pesan singkat, Senin (15/7/2019).
Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Taufik membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, Taufik akan dikenai empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar Rp4,8 miliar. Uang Rp4,8 miliar itu berasal dari Bupati nonaktif Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, secara bertahap.
Yahya Fuad selaku bupati saat itu sengaja mendekati Taufik agar dapat meloloskan APBN Perubahan 2016 dari wilayah yang dipimpinnya itu dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar. Yahya mengetahui bahwa Taufik adalah wakil ketua DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan. Terlebih lagi, Taufik juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII yang salah satunya adalah Kebumen.
Uang yang diberikan Yahya kepada Taufik melalui sejumlah perantara, yakni Rachmad Sugiyanto, Wahyu Kristianto, dan Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021. Atas perbuatannya Taufik melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Ahmad Islamy Jamil