Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Lantik Kepala Rutan Baru usai Heboh Skandal Pungli
Advertisement . Scroll to see content

Taufik Kurniawan Janji Penuhi Panggilan KPK Kamis 8 November

Kamis, 01 November 2018 - 15:53:00 WIB
Taufik Kurniawan Janji Penuhi Panggilan KPK Kamis 8 November
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Taufik semestinya menjalani pemeriksaan pada Kamis (1/11/2018) hari ini.

Kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap mengaku sudah mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada KPK karena bertepatan dengan masa reses DPR. Dalam surat tersebut dinyatakan juga bahwa Taufik meminta pemeriksaan pada Kamis, 8 November mendatang.

”Kan reses, mestinya sampai tanggal 21 atau 23 (November), tapi kami tidak mengikuti sampai selesai. Tanggal 8 kami sudah hadir di KPK. Teman-teman (wartawan) silakan tunggu di KPK," kata Arifin di Jakarta Kamis, (1/11/2018).

Dia menjelaskan, Taufik saat ini tidak berada di Jakarta. Berkaitan dengan masa reses DPR, kliennya kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil). Disinggung mengenai sikap Taufik yang hingga saat ini belum merespons kasus DAK, Arifin menegaskan bahwa semua itu akan disampaikan saat memenuhi panggilan KPK.

"Nanti pada saat itu kita adakan klarifikasi, beliau (Taufik) memberikan penjelasan kepada teman-teman," katanya.

Taufik ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut untuk memanfaatkan jabatannya. Penerimaan hadiah Taufik Kurniawan terkait perolehan DAK fisik pada perubahaan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahaan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut