Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Ngaku Heran: Apakah Ini Pola Kerja Kejagung?
Advertisement . Scroll to see content

Tawa Tom Lembong usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Surreal, Apakah Ini Dunia Imajinasi?

Jumat, 04 Juli 2025 - 18:19:00 WIB
Tawa Tom Lembong usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Surreal, Apakah Ini Dunia Imajinasi?
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025) . (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Bagaimana respons Tom Lembong yang dituntut bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula? 

Tom Lembong yang diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025) menyampaikan keheranannya terhadap dakwaan dan surat tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dia tidak menemukan ada penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan JPU. Padahal selama empat bulan terakhir, sudah digelar 20 kali sidang terkait perkara tersebut. 

"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan, 20 kali sidang, tapi satu pun tidak saya temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi ya saya agak heran aja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," kata Tom Lembong.

Tom Lembong menegaskan, dirinya siap menghadapi tuntutan apa pun. Dia merasa telah berusaha kooperatif, termasuk hadir tanpa pengacara dan siap diperiksa hingga larut malam.

"Saya sudah sangat kooperatif, sangat-sangat koperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. Saya selalu datang tepat waktu ya. Bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11.00 malam jam 12 malam saya lakukan," katanya. 

Namun, dia kecewa karena tidak ada pengakuan atas sikap kooperatifnya tersebut dalam surat penututan. Dia kini menunggu penilaian masyarakat atas persidangannya.

"Saya sudah cukup bersabar dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam penuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekuat tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasehat hukum."

Tom Lembong juga mempertanyakan surat dakwaannya yang terkesan copy paste dengan surat tuntutan.

"Hampir kayak copy paste, surat dawaan langsung plek ke surat tuntutan dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam dalam kurun waktu empat bulan menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi."

"Jadi saya masih merasa sedikit kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tanya Tom Lembong.

Diketahui dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa turut membacakan hal memberatkan. Pertama, perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut