Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong hingga 1.091 Halaman
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (4/5/2025). Dijelaskan bahwa ketebalan surat tersebut mencapai 1.091 halaman.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menanyakan kesiapan jaksa atas berkas tuntutan.
"Kami sudah siap dengan surat tuntutan kami yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kemudian, hakim menanyakan teknis pembacaan surat tuntutan tersebut. Jaksa pun tak akan membaca seluruh tuntutan.
"Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman, untuk pembacaan tuntutan kali ini yang mulia, kami tidak akan membacakan semua, untuk dakwaan mungkin tidak akan kami bacakan, untuk keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tidak kami bacakan," jawab jaksa.
"Analisa fakta mungkin kami tidak bacakan, kami langsung ke analisa yuridis dan amar," tutur dia melanjutkan.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Puti Aini Yasmin