Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke MA setelah Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa sehingga dia tetap divonis penjara seumur hidup. Teddy pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menegaskan langkah tersebut.
"Akan kasasi," ujar Hotman, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Antony Djono menjelaskan seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.
"Di putusan banding yang kita dengar dari media tadi, misalnya majelis hakim pengadilan tinggi sudah mempertimbangkan bahwa tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu," kata Anthony.
"Artinya asal usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya, tapi kok Terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan?," tuturnya.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim tinggi yang mengaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pujiastuti dinilai Antony tidak nyambung sama sekali.
"Karena barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda Pujiastuti itu kan rencananya bersumber dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, bukan dari hasil penukaran shabu dengan tawas yang sama sekali tidak pernah terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama