Teddy Minahasa Banding usai Dipecat dari Polri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa. Teddy mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Putusan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan KKEP menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri yakni satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Editor: Rizal Bomantama