Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:16:00 WIB
Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi
Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa.

Usai jaksa membacakan dakwaan, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan bantahan atau eksepsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut