Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Teddy dan kuasa hukumnya langsung mengajukan bantahan atau eksepsi.