Teddy Minahasa Ternyata Gunakan Istilah Galon-Sembako sebagai Pengganti Sabu
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus narkoba, yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui menggunakan istilah invoice, galon dan sembako sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Istilah tersebut dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Linda terkait istilah Sembako yang dijelaskan Linda.
"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?," tanya hakim Jon kepada Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda.
"Kalau sebut itu berarti sabu?," tanya hakim Jon lagi.
"Sabu," jawab Linda.
Kemudian, hakim kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.
"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?," tanya Hakim.
"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Faieq Hidayat