Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Onad Disebut Korban Peredaran Narkoba oleh Polisi, bakal Lolos Jeratan Tersangka?
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa Pelajari Putusan Hakim PT DKI

Kamis, 06 Juli 2023 - 23:09:00 WIB
Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa Pelajari Putusan Hakim PT DKI
Teddy Minahasa (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Teddy Minahasa. Hakim PT DKI sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa dalam hal ini masih mempelajari putusan majelis hakim PT DKI tersebut.

"Kita pelajari dulu putusannya ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Vonis banding dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto dan Sumpeno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut