Tegaskan Tak Ada Pembuatan e-KTP Massal untuk WN China, Kemendagri Ungkap Fakta Mengejutkan
JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebut tidak ada mobilisasi pembuatan e-KTP untuk warga negara (WN) China jelang Pemilu. Pembuatan e-KTP membutuhkan syarat ketat.
Menurutnya, sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan e-KTP.
Penjelasannya ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali viral di media sosial. Isu itu menyebutkan, WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan e-KTP oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA hingga saat ini sebanyak 13.056 yang mengurus atau melakukan perekaman e-KTP
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini terdapat kurang lebih 13.056 ribu WNA yang sudah mengurus e-KTP. Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," katanya.
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya e-KTP. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima Tiongkok, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq