Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Telusuri Dugaan Suap ke Wali Kota Bekasi, Ini Temuan KPK

Minggu, 16 Januari 2022 - 08:22:00 WIB
Telusuri Dugaan Suap ke Wali Kota Bekasi, Ini Temuan KPK
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih diperiksa intensif KPK. (Foto: MPI/Muhammad Arfan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran duit untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dari penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi. Uang suap diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa beberapa saksi. Mereka yakni Camat Rawa Lumbu tahun 2017, selaku PPAT sementara Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Dian Herdiana; Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Reinaldi; Karyawan Swasta, Peter dan Swasta/PT. DEKA Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi. Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke tersangka RE," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Sebelumnya pada Kamis (13/1) tim penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas PMTSP, Lintong Dianto Putra; Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi; Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi, Usman Sufirman; dan Swasta, Tan Kristin Chandra.

Mereka diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi aliran duit untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dari penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Delapan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid".

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut