Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Hiburan Malam di Bekasi Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:53:00 WIB
Tempat Hiburan Malam di Bekasi Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut tempat hiburan malam boleh buka (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk kembali beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya, semua tempat hiburan malam di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut karena adanya kebijakan PPKM Level 4.

”Sudah boleh dibuka semua THM, tapi secara bertahap dan wajib menyediakan fasilitas protokol Kesehatan,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (13/10/2021). Menurut dia, sebelum boleh dibuka wajib melengkapi beberapa persyaratan.

Meski sudah diperbolehkan buka, kata dia, Pemkot Bekasi tetap memberikan batas jam operasional yang harus ditaati oleh para pengusaha tempat hiburan malam dan Batasan untuk beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

”Sudah boleh buka, tapi sampai waktu yang ditetapkan. Kalau melanggar akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut