Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Abu Janda-Grace Natalie terkait Ceramah JK ke Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Tengku Zulkarnain Batal Diperiksa Hari Ini dalam Kasus Abu Janda

Rabu, 03 Februari 2021 - 06:34:00 WIB
Tengku Zulkarnain Batal Diperiksa Hari Ini dalam Kasus Abu Janda
Tengku Zulkarnain bakal dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Abu Janda. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Tengku Zulkarnain dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat sosial media, Abu Janda alias Permadi Arya hari ini, Rabu (3/2/2021). Namun pria yang akrab disapa Tengku Zul itu menyampaikan berhalangan hadir sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah mendapat informasi ketidakhadiran itu karena Tengku Zul masih berada di Medan pada hari ini. Oleh karenanya, penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Tengku Zul.

"Benar (Tengku Zul dipanggil hari ini sebagai saksi). Tapi yang bersangkutan memberi kabar ke penyidik tidak bisa hadir karena masih di Medan, maka akan dijadwal ulang," ujar Brigjen Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa Abu Janda pada 1 Februari 2021. Abu Janda dikonfirmasi oleh penyidik sebanyak 50 pertanyaan terkait cuitannya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada 29 Januari 2021. Polri telah menerima laporan dengan terima terima nomor STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut