Tensi Darah Hotman Paris Naik usai Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengaku tensi darahnya naik.
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar. Pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Meski demikian, Hotman mengatakan sudah memprediksi kliennya itu akan dituntut lebih besar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena melihat tuntutan Jaksa kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ucap Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika.
Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq