Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Tensi Darah Naik, Lukas Enembe Dilarikan ke RS saat Sidang

Senin, 04 September 2023 - 13:45:00 WIB
Tensi Darah Naik, Lukas Enembe Dilarikan ke RS saat Sidang
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dilarikan ke rumah sakit karena tensi darahnya naik saat menjalani sidang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Sebab, tensi darahnya naik.

Semula, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim untuk menunda sidang karena kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Terlebih, Lukas kerap naik pitam saat dikonfirmasi oleh tim jaksa.

Lukas kemudian diperiksa oleh tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah Lukas mencapai 180/100. Oleh karenanya, tim dokter KPK merekomendasikan Lukas untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," ucap seorang jaksa KPK ke majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Sekarang ya?" ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang memimpin sidang Lukas Enembe ke jaksa.

"Iya," ucap jaksa.

Majelis hakim lantas menunda sidang pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe. Hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Lukas untuk dibawa ke rumah sakit.

"Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera Lukas masuk pakai kursi roda," kata Hakim Rianto.

Hakim Rianto mengingatkan Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke. Sidang pemeriksaan Lukas sebagai terdakwa pun ditunda hingga Rabu (6/9/2023).

"Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Rianto.

"Hari ini ke UGD dulu untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh tim dokter," katanya.

Sebelumnya, Lukas sempat naik pitam saat dikonfirmasi oleh tim jaksa soal dugaan pemberian uang dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Lukas juga sempat melempar microphone saat dikonfirmasi tim jaksa soal penukaran uang kepada pihak swasta, Dommy Yamamoto.

Sekadar informasi, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Papua. Dengan perincian, suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. 

Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Uang suap itu disebut berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut