Lukas Enembe Bentak Jaksa KPK di Sidang, Bantah Pernah Terima Fee
JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), membentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dikonfirmasi soal aliran uang dugaan suap dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Lukas menegaskan tidak pernah menerima fee dari Rijatono Lakka.
Momen itu terjadi saat Lukas Enembe diperiksa dalam kapasitas sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Lukas merupakan terdakwa penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
"Ada pembicaraan fee dengan Rijatono Lakka?" ujar Jaksa Wawan ke Lukas di ruang sidang.
"Tidak ada pembicaraan fee, fee, seperti itu," kata Lukas.
"Oke. Baik. Apakah saudara pernah terima duit?" tutur Jaksa Wawan.
"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," ujar Lukas dengan nada tinggi.