Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Tepis TKN, Begini Pandangan MK soal Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo

Selasa, 11 Juni 2019 - 15:59:00 WIB
Tepis TKN, Begini Pandangan MK soal Revisi Permohonan Gugatan Kubu Prabowo
Gedung Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019), dipersoalkan. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf menilai revisi gugatan tersebut melanggar Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, perbaikan permohonan di dalam tata beracara perselisihan hasil pilpres memang tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan MK. Akan tetapi, jika pemohon menghendaki adanya perbaikan peromohonan itu, kepaniteraan MK tidak dapat menolak dan tidak memiliki kewenangan untuk menolak.

“Oleh karena itu, kepaniteraan tugasnya melayani secara teknis berkas itu diterima lalu disampaikan kepada majelis hakim. Nanti majelis hakimlah yang memutuskan, apakah ini akan dipertimbangkan nanti. Majelis hakimlah yang akan memberikan nilai hukum terhadap berkas permohonan yang dikatakan sebagai perbaikan itu,” ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dia menuturkan, layak atau tidaknya perbaikan dari pemohon, akan diputuskan di dalam persidangan. Sementara untuk sidang pertama pada 14 Juni nanti, diagendakan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Namun, di dalam persidangan nanti MK juga sudah memanggil pihak terkait dan juga Bawaslu.

“Karena hari ini juga setelah ada register (permohonan gugatan kubu Prabowo) ini, MK akan menyampaikan salinan permohonan yang diregistrasi itu tadi kepada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, sekaligus memberitahu agenda sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) mendatang,” kata dia.

Sebelumnya, Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf meminta MK menolak seluruh perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Kubu petahana menganggap revisi gugatan tersebut melanggar Peraturan MK.

TKN berpendapat, PMK Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 membedakan tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.

“Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan,” kata Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di Jakarta, kemarin.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut