Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Dalam putusan terbarunya, MK mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak pengguna, mulai dari fitur rollover hingga refund.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota internet yang belum digunakan merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi yang harus mendapat perlindungan.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujarnya.
MK menilai akses internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, penyelenggara layanan telekomunikasi tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan bisnis dalam menyusun tarif maupun skema layanan, tetapi juga wajib memberikan perlindungan yang adil kepada pelanggan.
Mahkamah menjelaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan yang sama. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pengguna, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lainnya.