Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Polri Jadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang 3
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Tilang Elektronik, Kakorlantas Diganjar Penghargaan dari Menpan RB

Rabu, 31 Maret 2021 - 04:59:00 WIB
Terapkan Tilang Elektronik, Kakorlantas Diganjar Penghargaan dari Menpan RB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tilang elektronik akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia. Penerapan ETLE nasional adalah sebuah terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kemudian dijabarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurut Tjahjo, diterapkannya tilang elektronik merupakan wujud konkret dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum. Selain terobosan besar, penerapan ETLE juga akan sangat mempermudah masyarakat. Inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.

"Saya mengapresiasi Kakorlantas Polri dan jajaran yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri dengan menargetkan sistem tilang elektronik diterapkan secara nasional," kata Tjahjo.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut polisi lalu-lintas ibarat superhero marvel, manusia-manusia baja yang siap menolong masyarakat 24 jam sehari, kepanasan, kehujanan dan kedinginan.

"Idealnya polisi lalu lintas memang seperti itu. Sehingga ke depan anggota Polantas terus menjadi lebih baik dalam menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," tegas Kapolri.

Dengan penerapan sistem ETLE nasional diharapkan bisa berdampak positif terhadap budaya disiplin masyarakat. Serta juga bisa mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di jalanan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut