Terbaru! Kemendikbudristek Kembalikan Jadwal Libur Sekolah ke Kalender Pendidikan Daerah
JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mengembalikan jadwal libur sekolah mengikuti kalender pendidikan daerah. Sebelumnya, sekolah tak diizinkan meliburkan sekolah di momen libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Keputusan ini tertuang dalam SE No 32/2021 dan ditandatangani oleh Sesjen Kemendikbudristek Suharti pada Selasa (14/12/2021). Surat tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Nataru.
Dengan berlakunya surat edara libur sekolah ini, maka SE Sesjen Kemendikbudristek No 29/2O21 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diketahui, dalam surat edaran sebelumnya sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode Nataru atau sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sementara itu, untuk pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.
Sekolah Tak Diizinkan Libur Nataru, Ini Imbauan Lengkap dari Kemendikbudristek
Editor: Puti Aini Yasmin