Terbitkan Edaran, MA Larang Hakim Kabulkan Pernikahan Beda Agama
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Larangan tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Berikut petikan isi SEMA tersebut:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Beberapa daerah diketahui telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Yang terbaru adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah pasangan beda agama.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Hal serupa juga terjadi di Tangerang. PN Tangerang menerima permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.
"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama para pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," dilansir dari situs PN Tangerang.
Editor: Reza Fajri