Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan Fatwa Ibadah Ramadan, MUI: Zakat Didedikasikan untuk Penanganan Covid-19

Senin, 12 April 2021 - 16:17:00 WIB
Terbitkan Fatwa Ibadah Ramadan, MUI: Zakat Didedikasikan untuk Penanganan Covid-19
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan zakat di bulan Ramadan 1442 H akan didedikasikan untuk penanganan covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 hari ini, Senin (12/4/2021). Fatwa itu berisi panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pihaknya melakukan pembahasan intensif sebelum menerbitkan fatwa tersebut.

“Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi, sudah menetapkan fatwa terbaru. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal,” ucap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Dalam fatwa ini, Asrorun mengatakan kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan covid-19.

“Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahiriah, dan juga ikhtiar batiniah,” ujar Asrorun.

Selain itu, Asrorun mengatakan Ramadan di tengah pandemi covid-19 saat ini harus dibangun dengan optimisme akan lebih baik dari Ramadan sebelumnya. 

“Kita harus membangun optimisme Ramadan kali ini adalah ramadhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya terkait dengan kondisi sosial kita,” tutur Asrorun.  

Asrorun juga menjelaskan MUI mengimbau masyarakat agar terus sadar dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. 

“Kesadaran masyarakat kita, jangan sampai kemudian komitmen pemerintah untuk melonggarkan aktivitas sosial ini disalahpahami oleh masyarakat,  sehingga boleh apa saja, tidak. Aktivitas ibadah kalau bisa dilaksanakan dengan berjamaah, tetapi tanggung jawab untuk protokol kesehatan saat ibadah harus terus dilakukan,” kata Asrorun. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut