MUI Keluarkan Fatwa Suntik Vaksin Covid-19 Tak Batalkan Puasa saat Ramadan, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan. Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2021).
Dengan fatwa tersebut, kata dia, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Niam.
Menurut Ni’am, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, menurut Niam, MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.
Meski demikian, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.