Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Langgar Kode Etik, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi

Jumat, 23 Juli 2021 - 13:54:00 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat menggelar konpers di kantornya. (Foto Okezone/Ariedwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

Mungki dinyatakan melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian yang dilakukan oleh mantan pegawai KPK berinisial IGA. IGA dinyatakan bersalah karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan barang bukti sebuah perkara. 

Dewas menilai Mungki mengetahui perbuatan IGA ketika mencuri emas sitaan untuk digadaikan. Namun, Mungki malah membiarkan tindakan IGA tanpa melaporkan ke pimpinan maupun Dewas KPK.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut