Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong
JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia hari ini, Senin (28/4/2025). Dia menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong.
Kabar tersebut dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Dia menyebut, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.
“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ucap Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).
Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong.
"Di Lapas Cibinong," tuturnya.
Sebagai informasi, Suparta divonis hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.
Editor: Aditya Pratama