Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam Video Bocah 10 Tahun Diserang Buaya di Kutai Timur, Warga Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:08:00 WIB
Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun
Crazy rich PIK Helena Lim. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi timah. Vonis Helena diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.

Selain Helena, majelis hakim juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Diketahui, Helena divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut