Terdakwa Kena Covid-19, Sidang Tuntutan Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Kedua terdakwa terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
"Berdasarkan hasil tes di RS Pondok Indah, pasien atas nama Fikri R dianjurkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari, terhitung sejak 14 Februari 2022 kemarin, begitu juga dengan M Yusmin O," ujar penasihat terdakwa, Henry Yosodiningrat, Selasa (15/2/2022).
Hasil tes PCR dari kedua terdakwa itu diserahkan oleh tim pengacara terdakwa pada majelis hakim. Meski begitu, tim pengacara tidak menyebut apakah keduanya menjalani isolasi mandiri di rumah ataukah di tempat yang telah disediakan pemerintah.
"Kami perhitungkan secara psikologis orang dalam keadaan sakit seperti ini mendengarkan pembacaan tuntutan itu tak bijak dilaksanakan. Bila usai 14 hari isolasi mandiri terdakwa dinyatakan negatif Covid-19 dan dalam kondisi fit, sehat, kami akan hadirkan terdakwa bersama dengan tim penasihat hukum," tutur Henry.
Usai mendengarkan pendapat dari pihak penasihat hukum dan JPU, ketua majelis hakim, M Arif Nuryanta lantas menyatakan sidang beragendakan tuntutan ini ditunda hingga Selasa (22/2/2022) mendatang. Pada pekan depan bakal ditentukan apakah sidang pembacaan tuntutan bisa tetap dilanjutkan, baik secara langsung maupun online, ataukah kembali ditunda.
"Sidang ditunda minggu depan sambil melihat kondisi kesehatan para terdakwa," kata Arif.
Editor: Reza Fajri