Terdakwa LC Fiktif Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Maria juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Maria Lumowa merupakan terdakwa perkara pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Sumidi saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Jaksa juga menyatakan, Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar.
Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrakh, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan Maria dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan, Maria dinilai berlaku sopan selama mengikuti persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, aset perusahaan milik terdakwa yang berada di bawah Gramarindo Group dan PT Sagared Team telah dilakukan penyitaan," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Maria telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Perbuatannya dilakukan bersama sembilan orang yang telah menjalani sidang sebelumnya dan dinyatakan terbukti bersalah.
Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Ia memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru.
Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria kemudian membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif.
Pihak BNI 46 Cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah 82,8 juta dolar AS dan 54 juta Euro.
"Dan apabila diekuavalenkan dengan jumlah total setara Rp1.214.468.422.331,43," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi