Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Pesawat Dapat Fasilitas Bus Gratis ke Bandara Alternatif
Dia kembali menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah bandara terdampak dan harus ditutup akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Di antaranya, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung dan Bandara Budiarto Curug Tangerang.
Lalu, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumsel.
Editor: Reza Fajri