Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Terima SPDP, Kejagung Tunjuk 3 Jaksa Pantau Kasus Bachtiar Nasir

Jumat, 10 Mei 2019 - 16:51:00 WIB
Terima SPDP, Kejagung Tunjuk 3 Jaksa Pantau Kasus Bachtiar Nasir
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Foto: Dokumen)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menjelaskan, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa guna mengikuti perkembangan penyelidikan kasus TPPU Bachtiar Nasir. "Dan Jajaran JAMPidum telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," kata Mukri.

Seperti diketahui Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan ketiga pada Selasa (14/5). Bachtiar Nasir dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahin 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Pasal 49 (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan pada 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut