Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Terjaring OTT, Dirut Sinar Mas Agro Resources Masih Diperiksa KPK

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 18:02:00 WIB
Terjaring OTT, Dirut Sinar Mas Agro Resources Masih Diperiksa KPK
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dugaan suap untuk DPRD Kalteng di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah. Empat tersangka merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah dan tiga lainnya dari pihak swasta yakni PT Bina Sawit Abadi Pratam (Sinar Mas Group).

Ketujuh tersangka tersebut yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota DPRD Ari Savanah dan Edy Rosada.

Adapun diduga sebagai pemberi suap yakni Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology) sekaligus Direktur PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Edy Saputra Suradja, CEO BSAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal BSAP Teguh Dudy Syamsuri.

Penetapan tujuh tersangka setelah KPK memeriksa 13 orang yang ditangkap dalam operasi senyap di Jakarta pada Jumat (26/10/2018).

Dari 13 orang yang ditangkap tersebut, satu di antaranya Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono (JDD). ”Petugas mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group di ruang kerjanya, yakni ESS, JDD, FER (Direktur BSAP Feredy), dan WAA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut