Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT KPK, Bupati Sudewo: Saya Akan Sampaikan Apa Adanya Tak Boleh Berbohong
Advertisement . Scroll to see content

Terjaring OTT KPK, Ini Pesan Bupati Sudewo untuk Warga Pati

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:56:00 WIB
Terjaring OTT KPK, Ini Pesan Bupati Sudewo untuk Warga Pati
Bupati Pati, Sudewo tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten dan langsung dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk pemeriksaan Selasa (20/1/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Bupati Pati, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Saat ini Sudewo telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten Sudewo sempat menyampaikan pesan untuk warga Pati. "Masyarakat Pati, tenang harus fokus menangani banjir," ujar Sudewo.  

Selain itu, dia juga berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Sudewo berjanji, akan terbuka memberikan keterangan dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Saya akan menyampaikan apa adanya saja, tidak boleh berbohong," ucapnya.

Sudewo diperiksa KPK sejak Senin (19/1/2026) di Polres Kudus. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK diduga menyita uang tunai Rp3 miliar yang disimpan dalam dua koper. Uang disebut sebagai bagian awal dari komitmen fee yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar.  

Selain Sudewo, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Camat Jaken Tri Agung Setiawan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, Tri Hariyama. 

Pemeriksaan awal sedikitnya melibatkan sepuluh saksi dari berbagai unsur, mulai dari bendahara, staf kecamatan, hingga perangkat desa, yang dilakukan secara maraton di Mapolsek Sumber, Kabupaten Rembang.  

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum Bupati Pati Sudewo maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut