Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!
Advertisement . Scroll to see content

Ternyata Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 24 Desember 2021 - 13:56:00 WIB
Ternyata Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Warga sipil tertentu di Indonesia boleh memiliki senjata api dengan persyaratan izin sangat ketat (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jenis Senjata yang Boleh Dimiliki

Ketentuan jenis senjata yang dapat dimiliki seseorang juga diatur kepolisian. Setelah memenuhi semua persyaratan, ada beberapa jenis senjata yang bisa dipilih calon pemilik, antara lain:

1. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22.
2. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm.
3. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Setelah semua syarat terpenuhi, seseorang dapat mengantongi izin kepemilikan senjata yang harus diperpanjang setiap tahun. 

Namun tahun lalu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap aturan tentang jenis senjata yang dapat digunakan warga sipil direvisi dengan menambahkan senjata kaliber 9 mm. Dia mengatakan, banyak negara memperbolehkan warga sipil memiliki jenis senjata api tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut