Terorisme 2023: Serangan Nol, Ancaman Berpindah
Muhamad Syauqillah
Ketua Prodi Kajian Terorisme SKSG UI, Wakil Ketua Lakpesdam PBNU
2023 menjadi tahun bersejarah bagi Indonesia. Pasalnya, untuk pertama kalinya sejak 2000 serangan teror berada di angka nol. Tentunya ini menjadi capaian yang patut diapresiasi dan menjadi role model pemberantasan terorisme ke depan.
Meskipun mencapai zero attack dalam hal serangan, namun sepanjang tahun lalu Densus 88 AT Polri menangkap sebanyak 147 orang yang terafiliasi dengan organisasi teror. Kesemua orang yang ditangkap tersebut berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah, Jamaah Anshor Daulah, Anshar Daulah ,hingga Negara Islam Indonesia. Kondisi demikian ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengapa serangan teror nol namun ada banyak penangkapan?
Harus diakui, revisi UU No 15 Tahun 2003 menjadi UU No 5 Tahun 2018, memberikan kewenangan preventive strike, dalam segala rupa penegakan hukum atas tindak pidana terorisme. Dengan adanya kewenangan demikian, aparat tidak perlu menunggu serangan teror terjadi. Ada kategori tindak pidana “praserangan teror” yang didefiniskan sebagai perbuatan kejahatan.
Selain itu, zero attack juga dapat dibaca berhasilnya deterrence impact kerja pencegahan terorisme dalam kerangka kontranarasi dan deradikalisasi, namun memang pendekatan yang masuk kategori soft approach ini masih memerlukan upaya serius dan berkelanjutan. Semisal bagaimana kerangka besar pencegahan dengan membangun upaya bersama multipihak.